DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Akan Bahas Usulan Pilpres Melalui MPR

  • 19 Jan 2026 12:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan bersama pemerintah tidak meliputi usulan Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh MPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sepakati tadi UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk Pemilihan Presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," kata Dasco, usai melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026..

Ia menyampaikan, tidak ada poin mengenai pengalihan mandat Pilpres kepada MPR dalam revisi UU Pemilu. Ia menyatakan, pembahasan revisi UU pemilu ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Kami lebih fokus melaksanakan putusan MK dalam undang-undang Pemilu,” ujarnya. Ia menjelaskan, saat ini masing-masing partai politik tengah menggodok sistem serta rancangan rekayasa konstitusi di internal mereka.

Nantinya, gagasan dari tiap partai tersebut akan diselaraskan bersama pemerintah dan DPR. Hal ini guna merumuskan naskah revisi UU Pemilu.

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menyampaikan, pihaknya saat ini berfokus pada membuat draf revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Terlebih revisi UU Pemilu sndiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. “Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat, DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah putusan MK atas uji materi UU Pemilu mencakup sejumlah hal, diantaranya perubahan ambang batas parlemen. Kemudian, terdapat pembahasan mengenai peninjauan kembali ambang batas pencalonan presiden.

Selain itu, terdapat mandat konstitusi mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Percepatan revisi ini dinilai mendesak agar dapat segera diimplementasikan secara matang pada Pemilu 2029 mendatang.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....