Komnas HAM Soroti Perlindungan Guru

  • 17 Jan 2026 16:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kasus pengeroyokan guru SMK di Jambi memicu sorotan perlindungan bagi tenaga pendidik. Komnas HAM menilai isu ini terkait pemenuhan hak atas pendidikan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut guru merupakan bagian penting ekosistem pendidikan. Menurutnya, guru berhak dilindungi saat menjalankan proses pengajaran di sekolah.

Anis mengatakan Komnas HAM menerima laporan terkait kerentanan guru dalam konflik di sekolah. “Guru harus dipastikan mendapatkan hak sesuai prinsip hak asasi manusia,” ujarnya, saat diwawancarai Pro 3 RRI, Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menegaskan lingkungan sekolah wajib bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan itu berlaku bagi siswa, guru, dan seluruh sivitas pendidikan.

Menurut Anis, Undang-Undang Guru dan Dosen sebenarnya telah mengatur hak dasar pendidik. Namun praktik di lapangan masih menempatkan guru sebagai kelompok rentan dan mudah diadukan.

Ia menilai pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat untuk melindungi guru. “Jika undang-undang khusus diperlukan, harus dikaji secara filosofis, yuridis, dan sosiologis,” katanya.

Untuk mencegah kekerasan di sekolah, Anis mendorong upaya dialog sebagai pendekatan utama. Ia menekankan semua pihak wajib menghindari kekerasan dalam proses belajar mengajar.

Diketahui, seorang guru SMK di Jambi, Agus Saputra, dikeroyok sejumlah siswanya saat jam belajar mengajar berlangsung. Terkait hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mendorong segera disahkan regulasi khusus tentang perlindungan guru.

“Undang-undang tersebut bertujuan menjaga kehormatan seluruh ekosistem pendidikan, mulai dari guru, siswa, hingga kepala sekolah. Hal ini termasuk perlindungan dari praktik perundungan,” kata Unifah di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....