PP Tunas Menguatkan Orang Tua dalam Pengasuhan Digital
- 16 Jan 2026 17:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, bahwa anak-anak rentan menjadi korban penipuan di ruang digital. Untuk itu ia meminta peranan aktif orang tua dalam pengasuhan anak di ruang digital.
Hal itu dijelaskannya, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Meutya menuturkan, regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak.
Aturan tersebut juga dikatakan, sebagai langkah pemerintah dalam melindungi anak di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan daring. Namun Menkomdigi menegaskan, regulasi tidak akan berjalan efektif, tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah.
"Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orang tua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak," kata Meutya dalam keterangan resminya yang diterima RRI.co.id, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
Menkomdigi turut memaparkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), terkait penipuan daring di Indonesia. Pada data tersebut diungkapkannya bahwa sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan daring.
Meutya juga mengatakan, penggunaan internet di Indonesia oleh kelompok anak-anak dibawah 18 tahun, hampir menyentuh 50 persen. Hal ini ditegaskan Menkomdigi, menunjukan potensi besar kelompok anak-anak menjadi korban penipuan daring.
"Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya," ujar Menkomdigi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....