KPAI Soroti Kasus Pembunuhan Ibu Libatkan Anak

  • 15 Jan 2026 19:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus dugaan pembunuhan ibu di Medan sebagai peristiwa kompleks yang memerlukan penanganan hati-hati. Hal ini disampaikan anggota KPAI Dian Sasmita.

“Proses hukum harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan. Terutama bagi anak sebagai korban, saksi, maupun AKH (Anak Berkonflik Hukum),” kata Dian Sasmita saat konferensi pers di kantor KPAI, Kamis (15/1/2026).

Dian menegaskan SPPA menunjukkan komitmen negara menjamin hak anak, perlakuan manusiawi, serta perlindungan identitas selama proses hukum berlangsung. Sepanjang 2025, Dian menyampaikan bahwa KPAI mencatat sebanyak 35 anak berkonflik dengan hukum.

“Sebagian besar kasus anak berkonflik hukum berawal dari pengasuhan tidak berfungsi, kekerasan, penelantaran, serta kebutuhan tumbuh kembang tak terpenuhi. Situasi pengasuhan yang disfungsi sangat mempengaruhi kondisi psikis, emosi, dan mental anak,“ ucap Dian.

Karena itu, KPAI menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi kunci agar setiap anak yang masuk dalam sistem peradilan pidana mendapatkan kesempatan untuk dipulihkan. Ia mendorong pemerintah memperkuat intervensi pencegahan melalui pengasuhan keluarga, pendidikan bebas kekerasan, dan edukasi hak anak.

“Sejatinya setiap anak memiliki kesempatan kedua, meskipun pernah melakukan pelanggaran hukum, dengan dukungan negara, keluarga, komunitas, dan masyarakat. Setiap kabupaten dan kota harus memiliki UPTD PPA yang mampu menangani anak korban, saksi, serta berkonflik hukum sesuai standar SPPA,” ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap masih seriusnya persoalan perlindungan anak di Indonesia sepanjang 2025. Dalam Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyampaikan, data tersebut berasal dari 1.508 pengaduan masyarakat yang mayoritas disampaikan melalui kanal daring. Dari total korban, kata Margaret, sebesar 51,5 persen merupakan anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan sisanya tidak tercantum jenis kelamin.

“Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif masih menjadi sektor dengan pengaduan tertinggi. KPAI mencatat ayah kandung dan ibu kandung menjadi pelaku terbanyak yang teridentifikasi, masing-masing sebesar 9 persen dan 8,2 persen,” kata Margaret Aliyatul Maimunah saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....