DPR Sorot Tajam RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

  • 15 Jan 2026 12:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing secara tajam. Dia mengakui Komisi I DPR belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah mengenai RUU tersebut.

"Ini menyangkut tata kelola ruang digital dan potensi dampaknya sangat luas," kata politikus Partai NasDem itu, Kamis (15/1/2026). Karena itu, lanjut dia, Komisi I mendorong pemerintah agar memberikan penjelasan resmi terkait RUU tersebut.

Amelia meminta pemerintah menjelaskan definisi dari disinformasi dan propaganda asing. Selain itu, pemerintah juga perlu memaparkan apa urgensi pembentukan RUU tersebut.

"Substansinya telah beririsan dengan berbagai Undang-Undang yang sudah ada," ujarnya. Misalnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik.

Menurut Amelia, DPR berprinsip negara perlu memperkuat ketahanan informasi dari operasi pengaruh yang terkoordinasi. Namun dia mengingatkan agar proses pembentukan undang-undang baru yang mengatur pencegahan disinformasi hingga propaganda tidak membatasi hak-hak masyarakat.

"Jangan sampai lahir pasal karet baru yang mengancam kebebasan berekspresi, kerja jurnalistik, dan ruang akademik," ujarnya. Karena itu, Amelia menekankan penyusunan dan pembahasan undang-undang itu harus dilakukan secara transparan.

Kemudian diawasi secara penuh sejak awal, memiliki mekanisme keberatan, serta menjamin proses yang adil, benar dan tidak sewenang-wenang. "Kalau pemerintah sudah siap, kami minta naskah akademik dan drafnya disampaikan melalui mekanisme yang resmi serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna," katanya.

Saat ini draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tengah digodok oleh Kementerian Hukum. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut dia, draf rancangan undang-undang tersebut ada di Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. "Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujarnya melalui pesan pendek pada Selasa (13/1/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....