Perpres Terorisme dan TNI: Penting, Asal Tidak Multitafsir
- 11 Jan 2026 19:12 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme menuai pro dan kontra di masyarakat. Apalagi setelah beredar draf diduga peraturan presiden atau Perpres yang mengatur tugas TNI untuk mengatasi terorisme.
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai keterlibatan TNI dalam memberantas teroris, tidak boleh ditolak. Ia justru berharap agar ada peraturan yang lebih presisi dan tidak multitafsir.
“Yang ditolak bukan pelibatan TNI, hadirnya peraturan yang lebih presisi, professional dan tidak multitafsir. Kalau terpenuhi pelibatan TNI, bisa memperkuat sinergi negara dalam menghadapi terorisme dan bukan menjadi sumber masalah baru,” kata Khairul kepada rri.co.id, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme bukan kebijakan baru melainkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Undang-Undang menyebut pelibatan TNI sebagai bagian operasi militer selain perang (OMSP).
“Ini bukan improvisasi, Undang-Undang menetapkan pelibatan TNI sebagai bagian operasi militer selain perang. Kemudian memerintakan pengaturannya melalui Peraturan Presiden,” ujarnya.
“Bahkan mandat ini diperkuat dalam UU 3 Tahun 2025 tentang TNI secara eksplisit menyebut penanganan terorisme sebagai salah satu tugas OMSP TNI. Secara yuridis Kepres saya kira konstitusional dan diperintahkan oleh hukum bukan perluasan TNI secara sepihak,” ujarnya menerangkan.
Ia memahami kekhawatiran masyarakat terkait keterlibatan TNI dalam penanggulangan teroris. Kekhawatiran seperti menguatnya militerisme dan tumpang tindih antar TNI dan Polri serta institusi terkait lainnya.
Menurutnya, kehadiran TNI perlu diperkuat dengan aturan yang jelas seperti Perpres sehingga memberi batas kewenangan militer dalam menangani teroris. Oleh sebab itu, Perpres harus menjadi Rules of Engagement (ROE), pedoman bagi TNI untuk mengatur kapan kekuatan militer digunakan.
“Justru pelibatan TNI menyentuh area sensitif maka peraturan rinci sangat penting. Disinilah fungsi rancangan Perpres sebagai Rules of Engagement, Perpres seharusnya menjadi pagar memberi batas kewenangan,”ujarnya.
Menurutnya ruang diskusi untuk revisi draft Perpes masih diperlukan. Ia mencontohkan rumusan ancaman masih luas dan harus dipersempit. Rumusan ancamanan harus dikaitkan dengan definisi tindak pidana terorisme seperti diatur dalam Undang-Undang.
“Kehati-hatian diperlukan pada penindakan bersinggungan penegakan hukum, harus ada kejelasan kapan TNI masuk dan kapan diserahkan ke Polri. Bagaimana status pelaku, dan barang bukti, bagaimana akuntabilitas pasca operasi agar prinsip negara hukum tetap terjaga dan ini penting,”ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan draft yang beredar dan ramai di media sosial, adalah surat presiden (Surpres). Surat belum ditandangtangani resmi oleh Presiden Prabowo Subianto karena masih dalam pembahasan.
“Oh itu surpres, baru surpres itu. Surpres itu kan formil ya, biasanya formil untuk coba dibahas, kan begitu,”kata Prasetyo Hadi.
Menteri Prasetyo meminta agar masyarakat tidak menyimpulkan ada upaya perluasan kewenangan TNI. Ia mengatakan jika terlalu banyak asumsi maka tidak akan pernah ada solusi.
“Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu lho. Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu. Marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana, tidak akan ketemu inti masalahnya,”jelasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....