PPATK Catat Penurunan Deposit Judol Capai 30 Persen
- 08 Jan 2026 11:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan nilai deposit pemain judi online sepanjang 2025. Penurunan tersebut mencapai sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono mengatakan, total deposit judi online pada 2025 mencapai Rp36 triliun. Angka itu menurun dari tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp51 triliun.
“Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun. Total tersebut menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Danang memastikan, PPATK akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan aktivitas dan nilai transaksi judi online.
“Kami berkomitmen memberantas judi online sesuai Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran. Komitmen itu diwujudkan melalui penguatan analisis transaksi keuangan," ujarnya, menegaskan.
Lebih lanjut, PPATK juga mencermati adanya perubahan pola transaksi pemain judi online. Jika sebelumnya banyak menggunakan rekening atau dompet digital, kini transaksi deposit beralih menggunakan QRIS.
Perubahan pola tersebut menjadi perhatian PPATK dalam pengawasan transaksi keuangan digital. Langkah antisipasi akan terus diperkuat untuk menekan praktik judi online di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji mengatakan, hasil sitaan itu menghasilkan Rp59.126.460.631. Dari tiga Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diperoleh dana Rp37.650.717.250.
“Barang bukti uang tunai ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan. Sehingga totalnya mencapai Rp96.777.881.000,” katanya.
Seluruh barang bukti tersebut ditampilkan dalam pengungkapan kasus di Bareskrim Polri. Menurutnya, alur transaksi judi online melibatkan sejumlah perusahaan sebagai perantara pembayaran.
Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk pembayaran pemain melalui QRIS. Selain itu juga dua perusahaan berperan sebagai penampung dana.
Polisi dalam hal ini telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK. Namun ada satu DPO berinisial FI yang bertugas memerintahkan pendirian perusahaan fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal perjudian dalam KUHP.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 20 tahun. Bahkan, disertai denda sebesar Rp10 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....