Pengusaha Warteg Minta Evaluasi Pasal Raperda KTR
- 22 Nov 2025 16:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pengusaha Warung Tegal (Warteg) meminta evaluasi sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Satu di antaranya pasal 5 yang dikhawatirkan akan mematikan usaha Warteg.
“Pada Pasal 5 mengatur terkait batasan area kawasan tanpa rokok dan mewajibkan penyediaan ruang khusus merokok. Bagaimana mungkin Warteg yang tempatnya udah kecil harus menyediakan ruang khusus merokok,” kata Ketua Kordinator Daerah Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zidan dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (22/11/2025).
Menurutnya, warteg berpotensi kehilangan pelanggan dan pendapatan. Sebab pelanggan setelah makan memiliki kebiasaan menikmati sebatang rokok.
“Kalau hal ini dibatasi tentu saja akan menghilangkan kenyamanan mereka makan di warteg. Belum lagi penjualan rokok ketengan per batang pada pelanggan cukup menguntungkan bagi warteg,” ucapnya.
Izzudin mengatakan Kowantara sudah menyampaikan masukan dan petisi kepada Pemprov DKI dan DPRD agar mempertimbangkan nasib UMKM Warteg. “Sebelum diputuskan menjadi Perda, kami berharap pasal-pasal yang bisa menutup usaha UMKM, seperti warteg dipertimbangkan kembali,” ujar Zidan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjamin pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan merugikan pelaku UMKM. Aturan tersebut bakal difokuskan pada pengendalian aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu, bukan pada pelarangan aktivitas usaha.
Pramono menyampaikan, pengelola tempat hiburan maupun fasilitas publik lainnya wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup agar tidak mengganggu orang lain. Pramono menegaskan kebijakan tersebut dibuat untuk menyeimbangkan hak masyarakat yang tidak merokok dengan kepentingan pelaku usaha.
Diketahui, Raperda KTR saat ini tengah dibahas DPRD DKI Jakarta. Dalam salinan Raperda tersebut, aturan ini terdiri atas 9 bab dengan 26 pasal.
Dalam Pasal 4 disebutkan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain. Kemudian tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, serta tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Sedangkan pada Pasal 5 mengatur lebih rinci terkait batasan area kawasan tanpa rokok. Dan mewajibkan penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, hingga ruang publik terpadu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....