Banggar DPR: Redenominasi Rupiah Belum Mendesak Diterapkan

  • 11 Nov 2025 21:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menilai kebijakan redenominasi rupiah belum mendesak untuk diterapkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan, kesiapan teknis pemerintah dan literasi keuangan masyarakat masih menjadi tantangan utama sebelum kebijakan itu dilaksanakan.

Menurut Said, redenominasi memerlukan proses panjang dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan gejolak harga di masyarakat. “Kalau pemerintah belum siap secara teknis, risiko inflatoir bisa terjadi, Itu yang kami khawatirkan,” ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik sebelum melakukan perubahan nilai nominal mata uang. “Kalau harga Rp280 dibulatkan jadi Rp300, efek inflasinya bisa terasa luas,” ujarnya.

Said mengungkapkan, wacana redenominasi belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka pendek 2025-2026. Namun, pemerintah berencana membahasnya pada tahun 2027 setelah melalui proses sosialisasi dan kajian mendalam.

“Menurut saya, tahun 2027 adalah waktu yang tepat. Pemerintah punya waktu 2026 untuk sosialisasi dan persiapan internal,” katanya.

Ia menilai, setahun sosialisasi intensif cukup memadai asalkan dijalankan dengan baik dan menyeluruh. Urgensi redenominasi, lanjut dia, lebih pada kepentingan jangka panjang, bukan kebutuhan mendesak saat ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan redenominasi merupakan kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Ia menegaskan, pemerintah belum berencana menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.

“Itu kebijakan bank sentral. Mereka akan melakukannya sesuai waktu yang tepat,” kata Purbaya di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya memastikan, pelaksanaan redenominasi tidak akan dilakukan pada 2025 maupun 2026. “Nanti dia (Bank Indonesia) akan terapkan sesuai kebutuhan, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ujarnya.

Pemerintah menilai redenominasi tetap penting untuk efisiensi sistem pembayaran nasional di masa depan. Namun, penerapannya akan dilakukan hati-hati dengan memperhatikan kesiapan ekonomi dan pemahaman masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....