DPR Dorong Aturan Media Digital untuk Kepentingan Publik
- 05 Nov 2025 23:42 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Pengaturan media digital kini dianggap sangat mendesak demi melindungi kepentingan publik dan negara. Pemerintah dan parlemen diminta segera merancang aturan yang adil serta mengatur ruang informasi digital.
Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto menyampaikan hal itu pada kegiatan Bimbingan Teknis P3SPS , Rabu (5/11/2025). Acara bertema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman” digelar di Universitas Islam Syekh Yusuf, di Tangerang, Banten.
Menurut Yulius, pengaturan tersebut agar kepentingan negara dan publik dipahami platform media baru. Ia menegaskan, kepentingan negara harus dijaga agar kedaulatan nasional tetap terlindungi secara menyeluruh.
“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.
Yulius menambahkan pengaturan tersebut jangan terlalu membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat. Ia menyebut Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran agar lebih baik dan memberikan keadilan.
RUU tersebut diharapkan mampu melindungi kepentingan negara dan publik dari dampak media digital. Selain itu, rancangan aturan itu diharapkan mampu menyesuaikan penyiaran dengan perkembangan teknologi.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) adalah regulasi pengawasan lembaga penyiaran televisi dan radio. Ketua KPI Pusat Ubaidillah meminta peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS turut melaporkan bila menemukan pelanggaran siaran.
P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan regulasi yang digunakan mengawasi lembaga penyiaran (TV dan radio). Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menilai pengaturan media baru diperlukan untuk memberikan rasa aman.
“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” kata Tulus.
Ketua Umum PRSSNI Muhammad Rafiq mengeluhkan belum adanya aturan bagi media platform digital. Ia mengatakan, kondisi itu menyebabkan lembaga penyiaran seperti radio makin kritis secara ekonomi.
“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya,” kata Rafiq.
Rafiq memperkirakan jika kondisi tersebut terus dibiarkan, radio akan hilang pada 2028 mendatang. Ia meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor di industri penyiaran nasional.
“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” kata M. Rafiq.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....