Menkum: Pemerintahan Digital Jadi Solusi Pencegahan Korupsi

  • 14 Agt 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pemerintahan berbasis digital menjadi solusi untuk mencegah korupsi
  • Presiden Prabowo menegaskan korupsi merupakan musuh bangsa yang harus dicegah dan diberantas melalui tata kelola pemerintahan yang baik
  • Terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah menunggu usul inisiatif dari DPR RI sebelum pembahasan bersama

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintahan berbasis digital menjadi solusi terbaik mencegah perilaku korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan korupsi merupakan musuh bangsa yang harus dihadapi melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penghukuman, tetapi juga dengan memperkuat sistem pencegahan.

“Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ucapnya usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Supratman menjelaskan, penerapan sistem pemerintahan berbasis digital menjadi salah satu langkah yang terus ditekankan Presiden. Menurutnya, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi untuk memberikan efek jera bagi pihak yang memiliki keinginan melakukan korupsi.

“Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital," ucap Supratman.

Terkait wacana pengadilanad ad hoc utuk mengusut pejabat BUMN, Supratman menegaskan pemerintah belum membahas pembentukan lembaga khusus tersebut. Ia menjelaskan pernyataan Presiden mengenai pengadilan ad hoc berada dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum.

Supratman juga menilai pengadilan ad hoc bukan ditujukan khusus untuk BUMN, melainkan menjadi pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada seluruh lembaga negara. Menurutnya, pemerintah saat ini belum sampai pada pembahasan pembentukan kelembagaan khusus tersebut.

“Belum, saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara jenderal, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu ya,” ujarnya.

Supratman juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi inisiatif DPR RI. Ia mengatakan, pemerintah menunggu usul inisiatif DPR sebelum pembahasan dilakukan bersama kementerian terkait.

Menurutnya, Presiden telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan pemerintah bersama DPR. Supratman memastikan, Kementerian Hukum siap membahas regulasi tersebut setelah DPR mengajukan usul inisiatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....