DPR Buka Ruang Publik untuk RUU Perubahan Iklim

  • 11 Okt 2025 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmennya. Ia ingin memperkuat kerangka hukum terkait lingkungan dan keberlanjutan.

DPR saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Pembahasan RUU tersebut akan dimulai awal tahun 2026.

Eddy mengatakan, DPR akan membuka partisipasi publik seluas-luasnya. Tujuannya adalah menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat.

“Kami tidak mengatakan DPR paling tahu, atau Badan Keahlian DPR paling mengerti. Untuk itu, pentingnya ruang publik terbuka untuk masukan," kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Sebagai langkah awal, DPR akan menggelar diskusi publik pada hari Senin mendatang. Diskusi itu bertujuan menerima aspirasi dan pandangan masyarakat.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan menjawab tantangan perubahan iklim. Kebijakan tersebut juga harus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah menyusun naskah akademik RUU. Naskah ini akan disampaikan ke Komisi XII DPR pada akhir tahun.

Hanif menjelaskan, pada 2026 KLH mengalokasikan anggaran Rp58,79 miliar. Dana ini khusus untuk Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (KBPI).

Selain itu, ada dukungan sekitar Rp500 miliar dari pihak internasional. Dana tersebut untuk mendukung program perubahan iklim tahun 2026.

Namun, anggaran tersebut diperuntukkan seluruhnya bagi belanja nonoperasional. Fokus utamanya adalah dokumen perencanaan dan instrumen kebijakan.

Hanif mengatakan, dukungan tersebut juga untuk mendukung inisiatif Komisi XII DPR. Hal ini terkait RUU Perubahan Iklim dan RUU Perubahan Sampah.

Eddy berharap proses legislasi ini berjalan transparan dan inklusif. Ia yakin dengan partisipasi publik, RUU bisa lebih tepat guna dan efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....