Kemenko PM Perkuat Perlindungan Pengemudi Ojek Online Tuli

  • 21 Sep 2026 21:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenko PM memperkuat perlindungan dan keterampilan pengemudi ojek online tuli agar dapat bekerja secara aman dan mandiri.
  • Dyah Tri Kumolosari mengatakan pemberdayaan penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan membuka akses terhadap pekerjaan.
  • Penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan penyandang disabilitas menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memperkuat perlindungan dan keterampilan pengemudi ojek online tuli agar dapat bekerja secara aman dan mandiri. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari mengatakan pemberdayaan penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan membuka akses terhadap pekerjaan.

“Pemberdayaan tidak cukup hanya membuka kesempatan bekerja. Masyarakat juga perlu dibekali sumber daya, kesempatan, pengetahuan, dan keterampilan agar mampu menentukan masa depannya sendiri,” kata Dyah di Jakarta, Senin 21 September 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan literasi keuangan, safety riding, dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online tuli. Menurut Dyah, penguatan perlindungan sosial dan pemberdayaan penyandang disabilitas menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah, kata dia, juga telah menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada Dinas Ketenagakerjaan untuk mendukung proses rekrutmen yang inklusif. Serta penyediaan alat bantu kerja bagi penyandang disabilitas.

Dukungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan konsesi biaya sedikitnya 20 persen bagi penyandang disabilitas. Antara lain, untuk pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, serta insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

Dyah menilai perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari pemberdayaan pengemudi ojek online yang sehari-hari bekerja di jalan. “BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dan masa depan pekerja, sementara BPJS Kesehatan memastikan akses layanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengemudi dalam mengelola penghasilan. Sekaligus menjaga keselamatan selama bekerja.

Melalui literasi keuangan, peserta dibekali kemampuan mengelola pendapatan secara lebih cermat. Sementara edukasi safety riding diharapkan dapat menjadi bekal untuk meningkatkan keselamatan pengemudi saat beraktivitas di jalan.

“Kelola penghasilan dengan cermat. Rencanakan masa depan dengan matang, utamakan keselamatan setiap kali turun ke jalan,” kata Dyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....