Pemerintah Gencarkan Pemanfaatan Inovasi Riset Karya Anak Bangsa

  • 31 Agt 2026 20:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah sedang menggencarkan pemanfaatan inovasi hasil riset dalam negeri untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
  • Aplikasi PASTI adalah sistem digitalisasi layanan berbasis aplikasi yang akan diluncurkan dalam waktu dekat sebagai hasil kolaborasi Kemenkum dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
  • Kolaborasi strategis antara Kementerian Hukum dan ITB bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan Kemenkum melalui teknologi digital terkini.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemanfaatan inovasi hasil riset dalam negeri. Hal itu disampaikan Supratman dalam sesi dialog pada acara Pasti Ada Solusi Special Edition, di Bandung, Jawa Barat.

Dicontohkannya, yakni pengembangan sistem digitalisasi layanan berbasis aplikasi, yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Aplikasi bernama PASTI itu, merupakan kolaborasi pihaknya bersama ITB, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan Kemenkum.

Menurut Supratman, kolaborasi semacam ini perlu terus diperluas dan digencarkan. Sehingga inovasi yang lahir dari kampus dan karya anak bangsa itu ditegaskannya, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Pemerintah saat ini semakin aktif menjadi pengguna awal berbagai inovasi hasil riset dalam negeri. Kementerian Hukum dengan ITB sudah mengembangkan sistem digitalisasi layanan, yaitu aplikasi PASTI yang pada 1 September nanti bisa diakses masyarakat untuk 470 layanan Kemenkum," kata Supratman dalam keterangan resminya, yang diterima RRI.co.id, Senin, 31 Agustus 2026.

Selain itu ia juga menyoroti adanya backlog paten hasil riset perguruan tinggi, yang hingga kini belum dapat dituntaskan. Menyikapi hal ini Menkum menegaskan komitmennya dalam penyelesaian kendala terkait permohonan paten tersebut.

Setidaknya diungkapkan Supratman, dari 6.500 backlog permohonan yang terdaftar sejak dua tahun silam, Kemenkum baru menuntaskan 75 persennya. Sementara untuk sisanya ditegaskan Menkum, ditargetkan dapat rampu pada akhir tahun 2026.

"Tidak boleh tidak selesai, harus selesai. Kami targetkan sisa 25 persen backlog, harus selesai paling lambat akhir tahun ini," imbuh Menkum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....