Kementerian PKP Dorong Terobosan Hukum Percepat Pemanfaatan Lahan Negara

  • 04 Sep 2026 11:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mendorong terobosan hukum untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara bagi pembangunan hunian rakyat.
  • Upaya percepatan dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum atas lahan.
  • Menteri PKP Maruarar Sirait menekankan bahwa kepastian hukum atas lahan sangat penting untuk mempercepat pembangunan rumah susun dan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong terobosan hukum mempercepat pemanfaatan lahan negara untuk hunian rakyat. Upaya tersebut dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah untuk menjamin kepastian hukum.

Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kepastian hukum atas lahan penting mempercepat pembangunan rumah susun (rusun) dan rumah tapak. Ia mengatakan hunian tersebut khususnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah layak.

“Kami ingin ada terobosan baru untuk proses ini agar dapat bergerak cepat karena dari sisi skema dan pendanaan sudah siap. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN dan Kasatgas Anti-Mafia Tanah untuk tetap menegakkan keadilan,” ujar Menteri Ara dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 4 September 2026.

Pertemuan tersebut membahas percepatan pemanfaatan lahan negara tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu skema yang disiapkan berupa pembangunan sekitar 2.000 unit rusun di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Lahan tersebut berada di Jakarta dan Bandung dengan dukungan pendanaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra International Tbk. Kementerian PKP mendorong persoalan hukum dan administrasi pertanahan segera diselesaikan sesuai ketentuan.

Menteri Ara menegaskan status lahan harus clear and clean sebelum dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat. Langkah tersebut diperlukan agar pembangunan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

“Skema pembangunan dan pendanaan sudah siap, karena itu, yang diperlukan adalah langkah hukum dan tata kelola yang tepat. Agar persoalan lahannya dapat segera diselesaikan dan pembangunan untuk rakyat tidak tertunda,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono mengatakan pihaknya akan menganalisis lahan yang diusulkan Kementerian PKP. Analisis tersebut mencakup status, riwayat, serta aspek hukum pertanahan sebelum lahan dimanfaatkan.

Terkait lahan PT KAI, Ilyas menjelaskan tanah tersebut secara historis berasal dari tanah negara bekas hak barat. Tanah tersebut, lanjutnya, kemudian menjadi hak pakai Kementerian Perhubungan sebelum dilepaskan kepada PT KAI.

“Secara normatif, hak atas tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama PT KAI. Kami akan melihat dan menganalisis seluruh aspek pertanahan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Di sisi lain, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Hendra Gunawan mengatakan terdapat dua proses hukum terkait persoalan lahan tersebut. Proses pertama berupa gugatan masyarakat terhadap PT KAI, sedangkan proses kedua merupakan perkara pidana.

“Untuk proses pidananya sudah masuk tahap satu, yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut juga sudah dilakukan gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah akan terus memperkuat koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui optimalisasi aset dan lahan tersedia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....