Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
- 11 Sep 2025 02:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pemerintah akan segera membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Dana yang dihimpun dalam LPDU ini nantinya bisa disalurkan untuk mengentaskan kemiskinan.
Demikian disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar, di kawasan Sawah Besar, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membuat Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden sudah mencanangkan akan membentuk lembaga pengelolaan dana umat, LPDU," kata Nasaruddin.
| Baca juga: Kemendagri Kawal Usulan KPP Papua Masuk PSN |
Menag menuturkan, dana yang dikumpulkan ke LPDU itu nantinya bersumber dari semua umat beragama di Indonesia. Ia menjelaskan, perolehan dananya berasal dari wakaf, zakat, hibah, infak, sedekah, dana lembaga keuangan syariah, hingga produk halal.
"Nah, melalui BPS nanti kita minta tolong, bagaimana supaya mengukur ini," ujarnya.
Menurut Menag, pemasukan dan pengeluaran umat melalui dana-dana umat luar biasa. "Kalau ini diukur, maka kita akan mendapatkan banyak hal keuntungan," kata dia.
Nasaruddin menyebut dana umat ini nantinya dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Menag ingin tak ada lagi orang yang miskin ekstrem di Indonesia.
"Kemiskinan kita itu membutuhkan sekitar 20 triliun ya, untuk kemiskinan mutlak itu, separuhnya Baznas itu. Jadi, kalau ini nanti sudah dikoordinasi dengan baik, melalui jasanya (Kepala BPS) nanti," ujar Menag.
"Maka Insya Allah betul-betul umat Islam itu nggak boleh lagi miskin, nggak boleh lagi ada yang kelaparan, nggak boleh lagi ada yang sangat-sangat miskin. Kenapa? Karena pundi-pundi kita sudah terkonsentrasi dan terorganisir dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut Menag menjelaskan, dana umat yang beredar di masyarakat selama ini memang belum pernah diukur secara pasti. Menag mencontohkan dana fidyah setiap ramadan belum ada angka statistiknya.
"Nggak ada, tidak pernah ada yang menemukan itu, padahal jumlah uzur umat Islam sekarang ini adalah 20 persen. 20 persen itu membayar fidyah, kali sekian diusahakan dengan berapa," ujarnya menandaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....