Mengulas Tugas dan Fungsi Utama LPP RRI
- 21 Agt 2025 09:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Radio Republik Indonesia (RRI) dikenal sebagai lembaga penyiaran publik yang hadir sejak masa perjuangan. Sejak awal berdiri, RRI menjadi sarana penting penyampaian informasi bagi masyarakat luas.
RRI mempunyai fungsi dan tugas utama sebagai lembaga penyiaran publik yang melayani masyarakat. Peran ini dijalankan untuk memastikan informasi, pendidikan, hiburan sehat, hingga perekat sosial tetap terjaga.
Berikut ini adalah tugas serta fungsi dari Lembaga Penyiaran Publik RRI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun2005:
RRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Lembaga ini berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tempat kedudukan RRI berada di ibu kota negara, sementara stasiun penyiarannya tersebar di pusat maupun daerah. Dengan jaringan itu, siaran RRI menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah.
Tugas utama RRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan perekat bangsa. Selain itu, RRI juga berperan penting dalam melestarikan budaya nasional melalui siarannya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, RRI menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik
b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran radio publik
c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.
Nama Radio Republik Indonesia sendiri mengandung arti khusus karena menyandang nama negara. Dengan demikian, setiap siarannya ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan bangsa.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI berbentuk perusahaan jawatan di bawah Departemen Keuangan. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.
Undang-Undang Penyiaran pada Pasal 14 mengamanatkan RRI sebagai lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan negara. Sifatnya ditegaskan independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberi pelayanan bagi kepentingan masyarakat.
Dengan dasar hukum itu, RRI melanjutkan perannya memberikan informasi, pendidikan, hiburan sehat, perekat sosial, serta menyiarkan program hingga ke luar negeri untuk memperkuat citra positif bangsa.
Namun, ketentuan dalam undang-undang hanya mengatur kelembagaan secara umum. Karena itu, diperlukan peraturan pemerintah yang lebih rinci untuk mengatur status kelembagaan, organisasi, pembiayaan, hingga kepegawaian.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUUI/2003, pemerintah menyusun aturan tersebut. Penyusunan dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi komunikasi dan informatika.
Ruang lingkup pengaturan meliputi penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk siaran radio dan televisi. Aturan ini mencakup kelembagaan, organisasi, pembiayaan, serta pengelolaan sumber daya.
Dengan landasan tersebut, RRI memiliki pedoman jelas dalam menjalankan amanat sebagai lembaga penyiaran publik. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung optimal sesuai semangat awal berdirinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....