Permohonan Kekayaan Intelektual Indonesia Tumbuh 18 Persen

  • 13 Agt 2025 14:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Selama 10 tahun terakhir, permohonan kekayaan intelektual di Indonesia rata-rata tumbuh sebesar 18,5 persen. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, Rabu (13/8/2025) di Jakarta.

Menurut dia, dengan gambaran tersebut kekayaan intelektual berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Secara global, investasi telah beralih dari aset fisik seperti kepada aset tak berwujud seperti kekayaan intelektual," ujarnya.

Razilu menambahkan selama sembilan tahun berturut-turut merek dagang menjadi jenis kekayaan intelektual paling dominan di Indonesia. "Namun sejak 2024, posisi itu digantikan oleh hak cipta yang mencatat 50 persen lebih dari seluruh permohonan," ujarnya.

Ditambahkan Razilu bahwa Indonesia juga peringkat keempat dunia untuk permohonan paten sederhana. "Ini bukan prestasi biasa-biasa," ucap Razilu.

Dibalik angka-angka optimistis tersebut, ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia masih harus menghadapi tantangan. Selama lima tahun terakhir, Ditjen KI mencatat 265 kasus pelanggaran kekayaan intelektual.

Belum lagi ketiadaan aturan jelas terkait karya yang dihasilkan oleh kecerdasarn buatan (AI). Menanggapi hal tersebut, Razilu mengatakan pihaknya tengah mengkaji revisi regulasi sembari memperkuat penegakan hukum di era AI.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....