DPR Soroti Peralihan Kuota Haji Reguler ke Khusus

  • 24 Jun 2025 11:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. Terkait hal itu, Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra, menyayangkan peralihan sepihak kuota jemaah reguler ke jemaah haji khusus.

Menurutnya, peralihan ini dinilai merugikan calon jemaah yang telah lama mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci. “Sejak awal kami sudah menduga akan terjadi seperti ini," katanya saat berbincang bersama Pro3 RRI, Selasa (24/6/2025).

"Padahal, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, jumlah dan pembagian kuota selalu dibahas dan disepakati. Tapi tiba-tiba, sebagian dialihkan ke jemaah khusus secara sepihak."

Pihaknya-pun mengapresiasi langkah KPK yang mulai menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut. “Kami sangat mendukung, karena dugaan ini bukan hal kecil, bila ada penyalahgunaan wewenang, tentu harus ada konsekuensinya," ujarnya.

Masasalah kuota haji ini, lanjutnya, juga menimbulkan polemik soal tafsir kewenangan antara DPR dan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Nanang, semua perubahan kuota harus melalui persetujuan bersama, sedangkan Kemenag beranggapan menteri memiliki kewenangan penuh sesuai Undang-Undang.

“Ini jadi perdebatan. Makanya sekarang kami sedang merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji agar ke depan lebih jelas, transparan, dan tidak multitafsir," ucapnya.

DPR mengingatkan agar pengelolaan kuota ibadah haji terbebas dari praktik transaksional. Meski menyangkut urusan agama, ia menilai potensi penyalahgunaan tetap ada, terutama jika menyangkut kuota, uang, dan fasilitas.

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi. Masalah ini harus ditangani dengan sangat hati-hati dan terbuka," ujarnya.

Seperti diketahui, tahun 2025 sendiri akan menjadi tahun terakhir penyelenggaraan haji yang dilakukan Kemenag. Mulai tahun depan, tugas ini akan dialihkan ke Badan Pengelola Haji yang telah terbentuk.

DPR berharap transisi ini dapat memperbaiki tata kelola yang lebih akuntabel dan profesional. Hal ini mengingat saat ini antrean haji telah mencapai 5,5 juta pendaftar.

“Kami percaya dengan audit dan pembenahan ke depan, tata kelola haji bisa lebih baik. Tapi untuk saat ini, proses hukum harus ditegakkan dan publik berhak tahu fakta yang sebenarnya," katanya. (Afriani Respati)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....