Presiden Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

  • 17 Jun 2025 15:56 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan merupakan masuk wilayah Aceh. Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keputusan yang telah diambil oleh presiden berdasarkan pada pertimbangan aspirasi yang juga termasuk proses historis dan administrasi. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).

"Berdasarkan dokumen, data pendukung, dan Presiden telah memutuskan, pemerintah berdasarkan kepada dokumen yang dimiliki mengambil keputusan. Bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek secara administratif masuk wilayah Provinsi Aceh," ujar Mensesneg Prasetyo di Kantor Presiden (17/6/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewenangan atas kedaulatan wilayah. Sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan atas wilayah administrasi.

Ia mengatakan, pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar baik untuk semua pihak. Selain itu juga meluruskan isu-isu tak benar mengenai polemik empat pulau tersebut.

"Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri dan kita kembali bersatu, masyarakat Sumatera Utara dan Aceh. Kita tahu semua kedua provinsi ini berdekatan san saling saudara, saling menopang satu sama lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dapat diubah. Keputusan tersebut mengatur perihal empat pulau Aceh yang masuk Sumatra Utara.

"Seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, data, dan perspektif yang disampaikan," ujar Bima dalam keterangan di kantornya pada Senin (16/6/2025).

Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, Kemendagri kini telah mengantongi bukti baru. Bukti tersebut akan menjadi pertimbangan terkait keputusan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....