Istana Bantah RUU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi ABRI

  • 18 Mar 2025 02:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pihak Istana membantah, Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghidupkan Dwifungsi ABRI. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, prajurit nantinya hanya boleh mengisi pos jabatan sesuai keahlian TNI.

Ia justru mengatakan, kecurigaan sejumlah kalangan akan kembalinya dwifungsi ABRI dalam RUU tersebut tidak berdasar. Sebab, RUU tersebut tidak memperluas peranan TNI dalam jabatan sipil.

"Jadi pasal yang dicurigai (dwifungsi ABRI) akan ada, itu terbukti tidak ada, karena posisi-posisi (jabatan) enggak di-open (dibuka) posisi-posisi untuk TNI. Posisinya memang memerlukan expertise (keahlian) mereka, memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka," kata Hasan kepada wartawan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Ia melanjutkan, terdapat adanya penambahan posisi jabatan yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, ditegaskannya, aturan dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 itu merupakan bagian dari peran tugas TNI.

"Misalnya Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer), sebelumnya di UU enggak ada, sekarang ada. (TNI, red) mengisi Kamar Peradilan Pidana Mahkamah Agung, Bakamla, Dewan Pertahanan Nasional belum ada juga," ucapnya.

Dwifungsi ABRI merupakan fungsi rangkap yang dijalankan ABRI pada masa Orde Baru. Kedua fungsinya yakni ABRI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, serta sebagai kekuatan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....