Menkomdigi: Indonesia Pengguna Internet Terbesar di Dunia
- 18 Feb 2025 23:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mencatatkan penggunaan jaringan internet di Indonesia mencapai 221 juta pengguna. Hal itu disampaikan Menteri Kemkomdigi, Meutya Hafid.
Ia mengungkapkan hal itu menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara paling aktif dalam menggunakan jejaring internet. Karena dari perkiraan jumlah populasi Indonesia berjumlah 270-280 juta penduduk, 79,5 persennya terkoneksi dan aktif di ruang digital.
"Indonesia ini salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia dengan 221 juta lebih atau 79,5% dari total populasi terhubung ke dunia maya. Secara tingkat keaktifan dalam menggunakan internetnya Indonesia juga jauh lebih tinggi," kata Meutya dalam sambutan peringatan Hari Keselamatan Berinternet di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, keaktifan masyarakat Indonesia di jaringan internet, tidak selalu dapat dikatakan sebagai hal yang positif. Karena ditengah perkembangan teknologi digital dunia saat ini, membawa berbagai macam ancaman kejahatan di ruang digital.
Bahkan tidak hanya itu, Menkomdigi juga menyinggung terkait regulasi dalam penggunaan ruang digital yang aman dan sehat. Hal inilah diungkapkannya, menjadi perhatian pemerintah dalam menyiapkan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Ia menyebutkan pengetatan penggunaan ruang digital khusus anak-anak terjadi di beberapa negara, seperti di Jerman dengan program 'Youth Protection Act'. Meutya mengatakan program itu, mewajibkan platform digital menyediakan fitur keamanan ruang digital bagi anak dibawah usia 16 tahun.
Negara lainnya diungkapkan Menkomdigi, yakni Prancis yang menerapkan regulasi yang sama dengan Jerman. Sementara itu di Inggris, diberlakukan denda 1 persen dari pendapat global platform digital yang tidak melakukan pengamanan ruang digital.
Dan yang terbaru dijelaskan Meutya, yakni di Australia yang telah mengumumkan kedaruratan ruang digital untuk anak-anak. Ia mengatakan Australia telah melarang anak dibawah usia 16 tahun menggunakan medsos tanpa izin orang tua.
"Belahan dunia lain yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak di ruang digital. Artinya kalau ruang digitalnya tidak aman berarti kita jauh lebih terpapar dari negara-negara yang saya sebutkan tadi," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....