Pengemudi Ojol Tunggu Regulasi Pemerintah Soal Pemberian THR

  • 07 Feb 2025 12:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta pemerintah segera membuat regulasi tentang tunjangan hari raya (THR). Kebijakan ini penting untuk nantinya menjadi dasar pihak aplikasi online (aplikator) untuk memberikan THR kepada para mitranya.

“Bertahun-tahun kami telah memberikan pemasukan kepada perusahaan aplikasi. Maka kami menginginkan adanya apresiasi dari hasil kami memberi keuntungan kepada perusahaan,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Kamis (6/2/2025).

Selama ini, Igun mengatakan pemerintah hanya memberikan himbauan kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada mitranya. Namun himbauan itu tidak dijalankan.

“Himbauan itu tidak pernah dijalankan oleh perusahaan. Maka kami meminta kejelasan dari pemerintah terkait rencana penerbitan regulasi THR untuk pengemudi online,” ujarnya.

Diakuinya, inisiatif permintaan THR ini tidak terlalu kuat. Mengingat status mereka bukan sebagai pekerja yang mendapatkan upah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami memaklumi tidak terlalu kuat (status) selagi tidak ada campur tangan pemerintah atau negara. Maka kami berharap pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang tepat mengenai THR ini,” ucap Igun.

Mengenai besarannya, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah untuk merumuskannya. “Mengenai besaran yang pantas untuk THR, kami serahkan kepada pemerintah, karena mereka yang paham tentang hal itu,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....