Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

  • 02 Jul 2026 04:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap berlaku pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Rabu 1 Juli 2026.

Menurut Bahlil, tarif listrik yang tetap diharapkan dapat membantu menjaga biaya energi tetap terkendali sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan dengan lebih baik.

Penetapan tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode Februari–April 2026, yakni nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Sesuai mekanisme tariff adjustment, perubahan parameter ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.

Selain itu, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar masyarakat memperoleh layanan kelistrikan yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....