Pakar Apresiasi Pemberian Sanksi Platform Penyebar Konten Pornografi
- 06 Feb 2025 14:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pakar Komunikasi Digital, Firman Kurniawan, mengapresiasi penerapan sanksi denda bagi platform digital yang tidak segera menghapus konten pornografi anak. Hal ini disebut Firman bentuk ketegasan pemerintah dalam memberantas pornografi.
“Jumlah sanksi yang besar itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah memberantas pornografi. Ini akan membuat platform akan serius memfilter konten-konten negatif,” kata Firman pakar dari Universitas Indonesia, saat berbincang bersama Pro 3 RRI, Rabu (5/2/2025).
Diakuinya, selama ini konten pornografi masih marak beredar di platform digital. Hal ini karena potensi peredaran uangnya cukup besar.
“Konten pornografi peredaran uangnya besar, karena secara sosial banyak masyarakat menyukai konten-konten seperti itu. Jadi ketika satu dibasmi akan muncul lagi,” ujarnya.
Dirinya meminta pemerintah benar-benar menegakkan peraturan tersebut. “Kata kuncinya di penegakan peraturan, kalau sekedar ancaman tidak akan punya efek,” kata Firman.
Selain menjatuhkan sanksi tegas, pemerintah juga dapat mengumumkan nama-nama platform yang mendapatkan sanksi. “Sehingga ada efek sosialnya, karena mereka tentu tidak senang kalau platformnya dikenal sebagai penyebar konten pornografi,” katanya.
Diketahui, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda bagi platform digital yang tidak segera menghapus konten pornografi anak. Pemerintah memberi waktu bagi platform untuk menghapus konten pornografi anak selama 1x4 jam setelah menerima laporan.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negative internet. “Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai,” kata Meutya, Jumat (31/1/2025).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....