Siap-siap Cair TPG Guru 2025, Penuhi Sembilan Syaratnya

  • 30 Jan 2025 11:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kemendikdamen RI menetapkan, sembilan syarat harus dipenuhi guru yang ingin menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025. Para guru yang memenuhi kriteria dapat segera memastikan kelengkapan data mereka.

Rencananya pemerintah akan mencairkan TPG tahun 2025 secara langsung. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru bersertifikasi dalam menerima hak mereka.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, penyaluran TPG 2025 dilakukan dengan lebih transparan dan efisien. Sehingga Tahun ini, Kemendikdasmen memastikan ada 806 ribu guru akan mendapat TPG.

"Pada tanggal 22/1/2025 Kemendikdasmen Raker bersama Komisi X. 806 ribu guru untuk mendapatkan transfer TPG yang betul-betul transparan dan efisien pada Tahun 2025," kata Abdul Mu’ti mengutip laman https://www.kemdikbud.go.id, dikutip Kamis (30/1/2025).

Agar TPG dapat dicairkan, guru wajib memenuhi sembilan syarat yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen, sebagai berikut:

1.Memiliki Sertifikat Pendidik

TPG hanya diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik resmi dari Kemendikbudristek.

2.Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Setiap penerima tunjangan wajib memiliki NRG yang valid.

3.Berstatus sebagai ASN atau PPPK

Tunjangan diberikan hanya kepada guru berstatus ASN atau PPPK.

4.Memegang Jabatan Sebagai Guru

Penerima tunjangan harus aktif mengajar di sekolah terdaftar.

5.Memenuhi Beban Mengajar

Guru harus memiliki jam mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

6.Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar

Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah S1 atau D4.

7.Memiliki Pengalaman Mengajar

Guru harus memiliki pengalaman mengajar sesuai ketentuan Kemendikbudristek.

8.Dapodik Aktif dan Terupdate

Data guru harus selalu aktif dan diperbarui dalam Dapodik.

9.Memiliki Bukti Pembayaran Gaji

Guru harus memiliki bukti pembayaran gaji sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan pencairan langsung TPG 2025 memberi kepastian bagi guru bersertifikasi. Guru harus memastikan data dan syarat terpenuhi.

Tunjangan guru akan dirancang penyalurannya secara efektif dan tidak mengalami keterlambatan dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima. Baik PNS , PPPK ,Serta Guru Swasta.

Jadwal Pencarairan Pencairan TPG Tahapan Triwulan 1 ada Tahun 2025 tentu sebagai awalan penerbitan NRP. Yakni, Pada akhir bulan Januari 2025 ini.

Tahapan selanjutkan dengan validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret 2025. Pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April 2025. (Pitri Noviyanti)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....