Menteri Nusron: Sertifikat Laut Tangerang Berbeda dengan Surabaya
- 23 Jan 2025 04:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Penerbitan sertifikat di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang berbeda dengan sertifikat di laut Surabaya. Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
“Surabaya itu begini, itu sertifikat terbit tahun 1996. Setelah kami cocokkan, memang semua sertifikatnya itu berada di dalam garis pantai semua,” kata Nusron, di sela-sela pembongkaran pagar laut, di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dengan demikian, sambung Nusron, sebenarnya wilayah yang awalnya adalah pantai, tetapi tergerus hingga menjadi wilayah perairan. “Berarti kalau berada di dalam garis pantai, sepanjang waktu dari 1996 sampai sekarang, ada abrasi. Dan itu dari tiga sertifikat ada dua yang ada di dalam laut dan satu kan enggak,” ujarnya.
Jadi, menurut Nusron, ada aktivitas abrasi yang terjadi di laut Surabaya, sehingga wilayah yang tadinya pantai/daratan kini menjadi tanah di dalam laut. “Ada sejarah abrasi kalau di situ. Karena kalau saya cocokkan dari peta tahun 1996, itu memang dia berada di dalam garis pantai,” ucap Nusron.
Sementara, untuk sertifikat pagar laut Kabupaten Tangerang, rata-rata terbitnya pada 2022-2023. Maka pihaknya menghitung, sejak hari ini jaraknya kurang dari lima tahun.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka pihaknya mempunyai kewenangan untuk mencabut atau membatalkannnya. "Pencabutan itu tanpa proses dan perintah dari Pengadilan. Kalau sudah berusia lima tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan," kata Nusron menandaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....