Menteri HAM: Kebijakan Poligami ASN Ikuti Undang-undang
- 21 Jan 2025 16:32 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberikan tanggapan terkait kebijakan poligami bagi ASN di DKI Jakarta. Menurutnya, segala aturan mengenai hak asasi manusia harus mengikuti undang-undang yang berlaku.
"Kalau soal langgar HAM, yang ASN itu ikuti aja aturan undang-undang," ujar Pigai saat kegiatan dialog antara Menteri HAM dan Kementerian PPPA di kantor KemenPPPA, Selasa (21/1/2025). Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak boleh ditambah-tambah dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.
Pigai menjelaskan bahwa aturan mengenai hak asasi manusia diatur sepenuhnya oleh undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mematuhi ketentuan yang ada.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang harus dikembalikan kepada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk penambahan aturan di luar yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Tolong ditulis, ikuti menurut undang-undang, tidak boleh nambah," ucap Pigai. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus mengacu pada undang-undang yang sudah ditetapkan.
Menurutnya jika ada ketidaksesuaian, maka harus dikembalikan kepada undang-undang. Ia mengingatkan bahwa hukum harus menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan. (Davina Keisha Salsabila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....