PPKM Dicabut, Wamendagri Imbau Masyarakat Tetap Waspada

  • 02 Jan 2023 16:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Masyarakat diimbau tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19 meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah. Demikian disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.

bagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, ia meminta aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus siap siaga dengan fasilitas tenaga kesehatan yang dimiliki.

Selanjutnya, mekanisme vaksinasi, utamanya vaksinasi booster di lapangan agar tetap berjalan. Termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.

“Ketiga, bansos (bantuan sosial) akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Wempi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan PPKM, Senin (2/1/2023).

Wempi melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022. Yaitu tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi.

Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani pemerintah daerah (Pemda). Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai. "Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)," ujarnya.

Ketiga, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. “Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia.

Poin kelima, ujar Wempi, kepala daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM. Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah.

Hal ini dilakukan dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19. Di samping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.

Ketujuh, kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran APBD dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....