Dari 41,93 Menuju 50 Persen, Bappeda Pacu Serapan Otsus Mimika
- 21 Sep 2026 13:16 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Septinus Timang, menyampaikan penyerapan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Mimika hingga akhir Agustus 2026 mencapai 41,93 persen.
Menurut Septinus, angka tersebut masih perlu ditingkatkan karena pemerintah daerah menargetkan penyerapan minimal 50 persen sebagai salah satu tahapan untuk dapat mengajukan penyaluran Dana Otsus tahap kedua.
"Kalau kita mau mencapai yang pertama itu harus 50 persen. Update awal akhir Agustus, penyerapan sudah 41,93 persen. Kita harap dalam satu minggu ini sudah ada progres, supaya kita bisa mengajukan tahap salur yang kedua," ujar Septinus, Pada hari Senin 21 September 2026.
Ia mengatakan, waktu yang tersedia bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Dana Otsus semakin terbatas. Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi dan meminta OPD untuk mempercepat pelaksanaan program serta pelaporan penggunaan anggaran.
Septinus menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi OPD adalah penyesuaian terhadap berbagai regulasi dalam pengelolaan Dana Otsus yang cukup ketat. Selain itu, pergantian pimpinan di sejumlah OPD turut memengaruhi proses pelaksanaan program.
"Kurang lebih ada 22 OPD yang mengampu Otsus dan sebagian besar pimpinannya masih baru. Makanya kita harap di tataran teknis di bawah sudah harus bisa bergerak dan lebih proaktif," katanya.
Selain persoalan regulasi dan pergantian pimpinan, OPD juga harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan harga dan Standar Satuan Harga (SSH) dalam pelaksanaan kegiatan. Kondisi tersebut, menurut Septinus, turut memengaruhi proses percepatan penyerapan anggaran.
Ia menyebut, pemerintah daerah terus melakukan pengendalian agar penggunaan Dana Otsus tetap berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat Papua yang berada di kampung-kampung.
"Kita bicara Otsus ini kan kita bicara orang Papua yang ada di kampung-kampung. Sehingga kita harap penyerapan itu terlebih dahulu harus tepat sasaran kepada masyarakat," jelasnya.
Septinus juga menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus saat ini semakin bergantung pada sistem yang dibangun pemerintah pusat. Terdapat sejumlah sistem yang harus disesuaikan, di antaranya SIPD yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, SIKD oleh Kementerian Keuangan, serta sistem SP3 yang berkaitan dengan Bappenas.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak selalu leluasa melakukan perubahan terhadap program yang telah masuk dalam sistem, terutama ketika usulan kebutuhan masyarakat di tingkat kampung tidak sepenuhnya sesuai dengan nomenklatur yang tersedia.
"Ketika usulan-usulan dari masyarakat yang kita harap bisa meng-cover kebutuhan mereka di kampung-kampung, ketika kita konsolidasikan dengan sistem yang ada di pusat, tidak dapat. Bukan hanya di Mimika, semua daerah mengalami hal yang sama," ujarnya.
Untuk sektor yang mengelola anggaran Otsus cukup besar, Septinus menyebut pendidikan dan kesehatan menjadi bagian penting karena masuk dalam sektor prioritas. Selain itu, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan UMKM juga menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Otsus.
Septinus berharap seluruh OPD pengelola Dana Otsus dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan dan memenuhi target penyerapan. Hal tersebut dinilai penting mengingat penyaluran Dana Otsus memiliki beberapa tahapan dan tahap berikutnya ditargetkan berjalan pada Oktober 2026.
"Kita harap bulan ini harus clear. Ini harus menjadi komitmen bersama teman-teman di OPD, terutama yang mengelola Otsus. Kita optimistis kalau mereka bisa mencapai target tahap pertama, kita bisa masuk ke penyaluran tahap kedua," pungkasnya.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....