DP3A Mimika Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Anak.
- 26 Agt 2026 14:55 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A/DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Yohana Anatje Arwam, mengatakan sejumlah program di instansinya membutuhkan koordinasi dengan Dinas Sosial, khususnya dalam penanganan persoalan perempuan dan anak.
"Program yang kami koordinasikan dengan Dinas Sosial itu terkait kekerasan, penelantaran anak, tetapi juga penelantaran bagi keluarga. Kemudian seperti kemarin ada TPPO, kita juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial," ujar Yohana, Pada Rabu 26 Agustus 2026.
Selain Dinas Sosial, DP3A/DP3AP2KB juga melakukan komunikasi dengan sejumlah instansi lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
"Kita juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, tetapi kemarin saya berdiskusi juga dengan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan," katanya.
Yohana mengakui, koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat karena penanganan persoalan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pihak mitra lainnya.
"Memang kita belum punya waktu untuk duduk bersama lintas sektor ini. Karena ada beberapa OPD yang merupakan lintas sektor, tidak hanya OPD tetapi ada juga pihak mitra. Ini yang menjadi mimpi kita untuk bisa duduk bersama," jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah masih adanya anak usia sekolah, khususnya yang berusia di bawah 18 tahun, yang ditemukan berada di pinggir jalan pada malam hari.
"Sekarang ini kita hampir setiap saat mendapat laporan bahwa malam-malam ada anak-anak di pinggir-pinggir jalan. Ini sudah ada rekomendasi dari pihak terkait kepada Bapak Bupati dan sudah diturunkan kepada kami untuk bagaimana tindak lanjut bagi anak-anak kita," ungkap Yohana.
Karena itu, DP3A/DP3AP2KB mendorong adanya langkah bersama, termasuk kemungkinan pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah agar mereka berada di rumah pada waktu tertentu dan tidak berkeliaran di jalan pada malam hari.
"Kalau bisa mungkin ada pemberlakuan jam malam untuk anak-anak ini, sehingga di jam tertentu mereka sudah jangan ada lagi di pinggir-pinggir jalan. Ya, anak usia sekolah dan terutama di bawah 18 tahun sesuai aturan undang-undang. Dengan adanya peraturan seperti ini, anak-anak sudah ada di rumah masing-masing dan tidak ada yang berkeliaran di jalan-jalan lagi, sehingga juga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita harapkan," pungkasnya.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....