Bimtek Perizinan Berbasis Risiko Dorong Pelaku Usaha Mimika Tertib Legalitas

  • 14 Agt 2026 04:21 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha Tahun 2026 di Hotel Grand Tembaga, Kamis 13 Agustus 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, ditandai dengan pemukulan tifa.

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakan Petrus Pali Ambaa, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan bimtek tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh persyaratan dasar perizinan maupun perizinan berusaha berbasis risiko dapat dipenuhi dengan baik dan benar oleh pelaku usaha.

Petrus menyebut perkembangan iklim investasi di Mimika terus menunjukkan tren positif. Realisasi investasi pada triwulan kedua dan semester pertama 2026 mencapai Rp6,33 triliun, yang menunjukkan Kabupaten Mimika memiliki potensi dan daya tarik investasi yang terus berkembang.

Menurutnya, potensi tersebut perlu didukung pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Bimtek juga diharapkan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan berbasis risiko serta kewajiban setelah izin diterbitkan.

DPMPTSP Kabupaten Mimika, lanjut Petrus, terus memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari pembuatan izin melalui OSS-RBA hingga bimbingan teknis. DPMPTSP juga akan menjangkau pelaku usaha di kecamatan, kelurahan, dan kampung agar lebih mudah memperoleh informasi serta memiliki legalitas usaha.

Petrus berharap bimtek tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi memberikan manfaat dan pemahaman yang mendalam. Para peserta diminta aktif belajar dan berdiskusi agar mampu memahami setiap tahapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sementara itu, Ketua Panitia Hendrikus Likun Hayon mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen DPMPTSP dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Mimika.

Hendrikus menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti sekitar 80 pelaku usaha dan merupakan bagian dari dua kali bimtek pada tahun anggaran 2026 dengan anggaran APBD sebesar Rp399 juta.

Ia menyebut sektor unggulan seperti pertambangan, perikanan, pertanian, dan UMKM lokal diharapkan mampu berkembang serta menyerap tenaga kerja lokal. Adapun narasumber kegiatan berasal dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yakni Ade Maulana dan Tegar Prakoso.

Hendrikus berharap peserta dapat memahami proses perizinan berbasis risiko sehingga kegiatan usaha berjalan legal dan tertib. Pelaku usaha juga diminta memanfaatkan layanan DPMPTSP secara optimal dan tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala dalam pengurusan perizinan.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....