Kapolres Nabire Ingatkan Media dan Warga: Sebarkan Identitas ABH Bisa Dipidana
- 04 Agt 2026 23:40 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., CPHR mengimbau seluruh masyarakat, insan pers, pengguna media sosial, serta berbagai pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), termasuk dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa hukum Indonesia memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Karena itu, identitas anak wajib dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan dalam bentuk apa pun.
Kapolres menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur bahwa identitas anak meliputi nama, foto, alamat, sekolah, nama orang tua, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak harus dirahasiakan dari publik.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, insan pers, maupun pengguna media sosial agar tidak mengunggah ataupun menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan terhadap identitas anak merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi bersama," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut tetap berlaku setelah diberlakukannya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif sejak 2 Januari 2026. Sebab, perlindungan identitas anak merupakan pengaturan khusus (lex specialis) yang diatur dalam UU SPPA.
Selain itu, Pasal 97 UU SPPA mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau menyebarluaskan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila penyebaran identitas tersebut turut memuat data pribadi anak tanpa dasar hukum, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak mengunggah maupun membagikan nama, foto, alamat, sekolah, atau identitas lain anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk melalui media sosial maupun grup percakapan.
Masyarakat juga diminta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....