Karantina Gagalkan Penyelundupan Ular Sanca A, Di Bandara Timika

  • 28 Jul 2026 16:01 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 (satu) ekor ular sanca hijau yang diduga akan dikirim secara ilegal melalui jasa ekspedisi, Senin, 27 Juli 2026.

Kejadian bermula pada Jumat, 24 Juli 2026, saat Petugas Karantina melaksanakan pengawasan rutin di area kargo outgoing Bandar Udara Mozes Kilangin. Dalam pelaksanaannya, petugas menerima informasi dari Aviation Security (Avsec) yang mengoperasikan mesin X-Ray, terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang memperlihatkan bentuk menyerupai seekor ular.

Paket tersebut dibungkus menggunakan kardus dan akan dikirim melalui jasa ekspedisi Kantor Pos. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Karantina bersama petugas Avsec dan petugas Kantor Pos melakukan pemeriksaan dengan membuka paket tersebut.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan menemukan 1 (satu) ekor ular sanca hijau dalam keadaan hidup. Satwa tersebut diketahui akan dikirim dari Timika menuju Bandung. Namun, pengiriman dilakukan tanpa dilengkapi Sertifikat Karantina maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagaimana dipersyaratkan.

"Selain untuk memastikan setiap media pembawa memenuhi persyaratan karantina, pemeriksaan ini juga bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit serta melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. Satwa liar yang dilindungi tidak dapat diperdagangkan atau dipindahkan begitu saja tanpa izin dari instansi yang berwenang," jelasnya.

Atas temuan tersebut, petugas Karantina Papua Tengah segera mengamankan ular sanca hijau tersebut. Sebelum dilakukan penyerahan, petugas Karantina terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ular tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, ular tersebut diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Kepala Karantina Papua Tengah mengimbau masyarakat agar tidak mengirim atau memperdagangkan satwa liar tanpa dokumen resmi. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina dan konservasi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....