Meno Sidak Kanda Jadi Inovasi Kesbangpol Tertibkan Administrasi Ormas di Mimika.

  • 10 Jul 2026 21:22 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terus memperkuat tata kelola organisasi kemasyarakatan (Ormas) dengan meluncurkan inovasi digital melalui aplikasi Meno Sidak Kanda. Aplikasi tersebut diperkenalkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Ormas yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Jumat (10/7/2026), sebagai upaya mempermudah proses pendaftaran dan pelaporan administrasi organisasi secara elektronik.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, Amelda Mince Rumayomi, menjelaskan bahwa aplikasi Meno Sidak Kanda ditujukan bagi organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar maupun yang belum memperbarui data administrasinya.Menurutnya, sistem digital ini menggantikan proses manual yang selama ini mengharuskan pengurus membawa berkas fisik ke kantor Kesbangpol.

"Selama ini semuanya dilakukan secara manual. Dengan aplikasi ini, organisasi cukup mengunggah seluruh dokumen dalam format PDF dari mana saja. Admin Kesbangpol tinggal melakukan verifikasi sehingga prosesnya jauh lebih mudah dan praktis," ujar Amelda.

Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga menjadi solusi untuk membangun arsip elektronik yang lebih aman dan tertata. Seluruh data organisasi akan tersimpan secara digital sehingga tidak mudah hilang serta memudahkan proses pencarian maupun pembaruan data di kemudian hari.

Menurut Amelda, seluruh organisasi yang menggunakan aplikasi ini merupakan organisasi yang telah memiliki legalitas. Pengurus cukup menggunakan email dan nomor telepon organisasi untuk mengunggah dokumen persyaratan ke dalam sistem sehingga seluruh administrasi dapat terdokumentasi secara elektronik.

Kesbangpol juga berharap seluruh organisasi yang belum memperbarui data segera memanfaatkan aplikasi tersebut. Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, masih terdapat banyak organisasi yang belum melapor perubahan kepengurusan maupun data organisasi sehingga diperlukan pembaruan melalui sistem digital.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan keberadaan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang kolaboratif. Menurutnya, pemerintah tidak lagi menempatkan masyarakat hanya sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

"Pemerintah membutuhkan partisipasi aktif masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan. Ide, gagasan, kritik, dan masukan yang disampaikan harus berbasis data sehingga dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan pemerintah," katanya.

Ronny menegaskan seluruh organisasi wajib menjalankan aktivitas sesuai nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi yang melakukan pelanggaran hukum atau bertentangan dengan ideologi negara dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran sesuai ketentuan.

Ia juga mengajak seluruh organisasi untuk tidak hanya aktif ketika ada bantuan pemerintah, tetapi benar-benar menjalankan visi, misi, dan program sesuai anggaran dasar serta bidang pengabdian masing-masing. Kesbangpol membuka ruang kolaborasi dengan seluruh organisasi agar dapat bersinergi dengan perangkat daerah sesuai bidang kegiatannya.

Berdasarkan rekapitulasi data Kesbangpol Mimika periode 2025–2026, terdapat 178 organisasi kemasyarakatan aktif, dengan 78 organisasi belum melaporkan perubahan data administrasi. Dari jumlah tersebut terdiri atas 40 organisasi unsur Orang Asli Papua (OAP), 37 yayasan, 31 LSM/organisasi kemasyarakatan, 18 organisasi keagamaan, dan 17 organisasi kewanitaan. Selain itu, 37 organisasi telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri dan 109 organisasi telah mengantongi Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum. Kesbangpol berharap seluruh organisasi segera memperbarui data melalui aplikasi Meno Sidak Kanda agar pendataan Ormas di Kabupaten Mimika semakin tertib, akurat, dan terintegrasi secara digital.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....