Pemkab Nabire Tertibkan Penjualan Pertalite Bersubsidi di Pertamini

  • 30 Jun 2026 21:50 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya untuk menertibkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite yang diperjualbelikan kembali melalui Pertamini. Langkah tersebut dilakukan agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penjualan dengan harga di atas ketentuan. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang telah diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Nabire.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari mengatakan penertiban penjualan Pertalite telah menjadi komitmen pemerintah daerah sejak awal penerapan kebijakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Menurut Burhanuddin, setiap usaha yang menjual BBM wajib memiliki izin usaha. Ia juga menegaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali, terlebih dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau tidak salah, dalam Undang-Undang Migas juga dijelaskan bahwa BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dengan harga yang lebih tinggi. Harapan negara adalah agar BBM bersubsidi dibeli masyarakat dengan harga yang murah," ujarnya.

Selain menertibkan penjualan kembali Pertalite, Pemerintah Kabupaten Nabire juga tetap memberlakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU. Burhanuddin menyebut kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM.

"Alhamdulillah fenomena yang selama ini terjadi sudah mulai terlihat berbeda dibanding sebelumnya. Terutama antrean mobil dan truk roda enam yang setiap hari berkumpul di Wonorejo, Wadio, bahkan Oyehe sudah mulai berkurang," katanya.

Ia mengakui masih terdapat pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan Surat Edaran Bupati tetap diberlakukan demi menjamin BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Burhanuddin juga menegaskan kendaraan berpelat luar daerah tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut hanya dapat membeli BBM non-subsidi, seperti Pertamax dan jenis BBM non-subsidi lainnya.

Pemerintah Kabupaten Nabire berharap penertiban penjualan BBM bersubsidi, pengawasan distribusi di SPBU, serta pembatasan bagi kendaraan pelat luar daerah dapat menciptakan penyaluran BBM yang lebih tertib, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi di Kabupaten Nabire.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....