Pemkab Mimika Siapkan Regulasi Baru untuk Penguatan Posyandu
- 30 Jun 2026 18:58 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID,Mimika - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Posyandu di Hotel Swiss-Belinn Timika, Selasa 30 juni 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyusun regulasi daerah sebagai tindak lanjut kebijakan nasional mengenai transformasi Posyandu.
FGD dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa, yang membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob. Dalam sambutannya disampaikan bahwa transformasi Posyandu menuntut penyesuaian regulasi di daerah agar pelaksanaan pembinaan, pengelolaan, pendanaan, koordinasi, hingga penguatan kelembagaan Posyandu memiliki dasar hukum yang jelas.
Bupati menegaskan, Peraturan Bupati yang sedang disusun diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Posyandu berbasis enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong sinergi lintas perangkat daerah, memperjelas peran Tim Pembina Posyandu di setiap tingkatan, serta meningkatkan kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya dijelaskan, penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Melalui aturan tersebut, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mendukung penyelenggaraan enam bidang SPM, yakni kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga menilai tantangan geografis, luas wilayah, keberagaman budaya, hingga belum meratanya akses pelayanan dasar menjadi alasan penting penguatan peran Posyandu. Posyandu diharapkan mampu menjadi pusat pelayanan masyarakat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kampung-kampung yang sulit diakses.
Melalui FGD tersebut, seluruh peserta diajak memberikan masukan berdasarkan pengalaman di lapangan maupun kajian akademis agar Peraturan Bupati yang dihasilkan benar-benar implementatif, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Mimika.
Selain membahas substansi regulasi, forum juga menyoroti mekanisme koordinasi lintas sektor, dukungan pembiayaan, sistem monitoring dan evaluasi, pemanfaatan data, serta strategi keberlanjutan program Posyandu sebagai bagian dari percepatan peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sehingga Peraturan Bupati tentang Posyandu dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan dasar yang lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....