Kemendagri Dorong Percepatan Serah Terima PSU untuk Lindungi Hak Warga Perumahan

  • 30 Jun 2026 16:14 WIB
  •  Nabire

RRI.CO ID, Mimika - Kepala Subdirektorat Fasilitasi dan Bantuan Pembangunan PSU Kawasan Permukiman, Drs. Ucu Supriatna, AMK, M.Epid., menegaskan pentingnya percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah agar pengelolaan dan pemeliharaan kawasan perumahan dapat dilakukan secara optimal. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Standar Prosedur dan Kriteria Serah Terima PSU yang diselenggarakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika di Hotel Horison Ultima, Selasa 30 juni 2026.

Menurut Ucu, PSU meliputi jalan lingkungan, ruang terbuka hijau (RTH), drainase, hingga saluran pembuangan air limbah yang menjadi fasilitas dasar bagi masyarakat di kawasan perumahan. Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin aksesibilitas warga, mencegah kawasan menjadi kumuh, serta memastikan lingkungan permukiman tetap layak huni.

Ia menjelaskan, selama PSU belum diserahkan, status tanah masih menjadi milik pengembang sehingga pemerintah daerah tidak dapat menggunakan anggaran APBD untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan di atas lahan tersebut. Setelah diserahkan, hak pengelolaan beralih kepada pemerintah daerah sehingga seluruh pemeliharaan dapat dilakukan secara resmi.

Ucu mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, PSU seharusnya sudah dapat diserahkan paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai. Langkah tersebut juga mencegah penyalahgunaan fungsi fasilitas umum, seperti ruang terbuka hijau yang dialihkan menjadi kawasan pertokoan sehingga mengurangi hak masyarakat.

Dalam proses penyerahan, pengembang terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya pemerintah daerah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi, mengukur bidang tanah, memastikan kondisi PSU dalam keadaan baik, hingga menyusun berita acara serah terima sebelum aset resmi menjadi milik pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau tidak lagi beroperasi, regulasi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU. Dalam kondisi tersebut, masyarakat penghuni perumahan dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Perumahan dengan mengikuti prosedur dan formulir yang telah disediakan.

Ucu menambahkan, dasar hukum serah terima PSU mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang saat ini sedang dalam proses revisi. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyerahan hingga kewajiban para pihak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan PSU dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 151, pengembang juga diwajibkan membangun kembali PSU yang tidak sesuai ketentuan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah.(Sandra)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....