Sekda Nabire: Kenaikan Tarif Ojek 400 Persen Berpotensi Membebani Masyarakat

  • 29 Jun 2026 21:17 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif ojek yang beredar melalui selebaran di tengah masyarakat bukan merupakan keputusan resmi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, mengatakan penetapan maupun perubahan tarif angkutan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, setiap kebijakan terkait tarif transportasi harus melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat.

"Penetapan tarif angkutan harus melalui rapat bersama pemerintah dan DPRK. Sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah menyetujui adanya kenaikan tarif ojek seperti yang beredar di masyarakat," tegas Yulianus Pasang kepada RRI dan awak media lain di ruang kerjanya, Senin 29 Juni 2026.

Ia menilai besaran kenaikan tarif yang diinformasikan dalam selebaran tersebut tidak wajar karena mencapai sekitar 400 persen, sehingga berpotensi membebani masyarakat.

Menurut Sekda, alasan yang digunakan oleh oknum tertentu untuk menaikkan tarif, yakni menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM eceran yang dijual di pinggir jalan, tidak dapat dijadikan dasar penetapan tarif angkutan.

Yulianus menjelaskan, pemerintah telah menerapkan mekanisme baru pengisian BBM subsidi di SPBU melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan. Kebijakan tersebut justru memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh BBM bersubsidi.

Dalam aturan itu, sepeda motor memperoleh kuota hingga 7 liter dalam sekali pengisian, mobil 40 liter, sedangkan truk mendapat kuota 50 liter, dengan pengisian disesuaikan jadwal ganjil genap kendaraan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Nabire akan menggelar rapat bersama DPRK Nabire guna membahas persoalan tersebut sekaligus menentukan langkah yang tepat agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar atau keputusan resmi dari pemerintah daerah dan menunggu hasil pembahasan bersama DPRK.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....