BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Lindungi Hak Pekerja Mimika
- 11 Mei 2026 19:36 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika bersama Kejaksaan Negeri Mimika resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Mimika, Senin 11 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama itu dirangkaikan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Mimika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andika Catur Putra mengatakan, kerja sama tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan pekerja yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurut Andika, PKS ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menilai forum tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan wadah memperkuat sinergi antar lembaga demi kesejahteraan tenaga kerja.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Andika juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika yang selama ini turut mendorong pemulihan hak-hak pekerja melalui berbagai upaya pendampingan hukum. Ia menegaskan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Mimika, dan Kejaksaan Negeri Mimika menjadi kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha menegaskan, penandatanganan PKS tersebut merupakan wujud komitmen untuk memperkuat sinergitas antar lembaga negara secara optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, kerja sama ini bukan hanya bersifat seremonial, tetapi langkah nyata dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Hadir pula Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santy Sondang, mewakili Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika dalam memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, perlindungan tenaga kerja harus menjadi perhatian bersama karena pekerja merupakan aset penting dalam pembangunan daerah.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....