Pemalangan Dibuka, Jalan Bundaran Petrosea–Tembus Bandara Baru Mimika

  • 19 Feb 2026 20:34 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika— Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi menggelar acara pembukaan pemalangan jalan di Bundaran Petrosea yang menghubungkan ruas jalan tembus menuju bandara baru. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, Sabtu 14 Februari 2026.

Dalam wawancara usai kegiatan, Bupati Johannes Rettob menyampaikan bahwa penutupan jalan tersebut telah berlangsung kurang lebih satu tahun. Penutupan dilakukan karena adanya hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi dalam proses pembangunan jalan.

“Kita sudah mengalami penutupan jalan kurang lebih satu tahun lebih untuk membangun jalan ini. Karena ada hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi, maka saya mencoba untuk membangun jalan ini kembali. Tahun ini jalan ini harus tembus,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan pemilik tanah. Salah satu permintaan pemilik tanah adalah pembongkaran jalan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan sesuai dengan kepercayaan adat setempat.

“Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan, menurut kepercayaan kita, kita harus berdoa kepada Tuhan sekaligus melakukan prosesi adat. Itu yang kita lakukan hari ini, agar jalan ini dapat dibuka kembali dan selanjutnya dikerjakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Bupati menegaskan bahwa setelah prosesi adat dilakukan, pembangunan jalan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui peraturan daerah (Perda). Prosesi adat tersebut juga menjadi simbol rasa syukur kepada Tuhan atas rencana pembangunan yang akan dilanjutkan.

“Ini menjadi simbol bahwa dalam kepemimpinan saya bersama Wakil Bupati, kita ingin membangun Kabupaten Mimika dengan baik dan tidak ada persoalan apa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bupati Johannes Rettob juga menyinggung pemberian apresiasi kepada pihak keluarga dan perintis yang berjasa membuka akses jalan tersebut sejak awal. Ia menyebut bahwa ruas jalan tersebut mencakup kawasan Bundaran Petrosea, kantor DPR, SMK Negeri 3, hingga Hotel 66.


“Beliau membuka jalan ini sejak dulu untuk kebun, datang dari Agimuga. Atas permintaan keluarga dan masyarakat, saya kira perlu diberikan jasa dan apresiasi atas peran beliau selama ini,” ujarnya.

Terkait penamaan jalan di Mimika, Bupati menjelaskan bahwa Perda mengenai nama-nama jalan sebenarnya sudah ada sejak lama, namun belum ditindaklanjuti secara maksimal. Saat ini, Perda tersebut diturunkan secara lebih spesifik melalui Peraturan Bupati.

“Saya sudah sampaikan kepada Wakil Bupati bahwa setiap ruas jalan harus memiliki SK Bupati. Selama ini Perda ada, tapi tidak pernah ditindaklanjuti, sehingga penamaan jalan dilakukan secara sembarangan,” jelasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menetapkan nama-nama jalan secara resmi melalui Peraturan Bupati, berdasarkan usulan masyarakat, nama tokoh perintis, nama wilayah, hingga nama pahlawan.

“Supaya kita tahu sejarah dan ada upaya penghargaan. Misalnya ada jalan yang kita beri nama pahlawan atau tokoh perintis. Semua akan diatur secara resmi,” tutup Bupati Johannes Rettob. (SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....