Pemkab Mimika Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1447 H

  • 25 Feb 2026 14:51 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Senin 23 Februari 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala distrik dan kepala bagian, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika. Penetapan jam kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Papua Tengah terkait pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan.

Dalam aturan tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIT.

Selain itu, waktu istirahat juga disesuaikan. Untuk hari Senin sampai Kamis, jam istirahat berlaku pukul 12.00 hingga 12.30 WIT, sedangkan pada hari Jumat waktu istirahat diberikan lebih panjang, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIT.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah juga diminta untuk meniadakan kegiatan apel gabungan maupun apel di masing-masing instansi selama Bulan Ramadhan berlangsung. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian aktivitas kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau 19 Februari 2026 hingga berakhirnya Bulan Ramadhan. Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat tetap menjaga kinerja dan pelayanan kepada masyarakat meski terdapat perubahan jam kerja.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Timika pada 19 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Mimika sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi seluruh ASN di wilayah Kabupaten Mimika selama bulan suci. (SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....