DMI Mimika Gandeng BPJS Lindungi Petugas Masjid

  • 11 Feb 2026 14:07 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,MIMIKA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para petugas masjid dalam kegiatan Tarhib Ramadhan 1447 Hijriah yang digelar pada Selasa 10 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada para petugas yang terlibat langsung dalam pelayanan selama bulan suci Ramadhan. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja hingga santunan kematian.

Dijelaskan, hingga saat ini sebanyak 32 orang anggota Kwaran Wifaya telah terdaftar dan terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, jumlah peserta akan terus bertambah seiring dengan pendataan lanjutan terhadap petugas lainnya.

“Selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya, baik saat berangkat, sedang bertugas, maupun dalam perjalanan pulang, jika terjadi kecelakaan kerja maka sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas perwakilan BPJS dalam kegiatan tersebut.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit dengan menunjukkan KTP atau kartu BPJS Ketenagakerjaan. Meski kartu tidak dibawa, data peserta tetap dapat diverifikasi melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut disampaikan, jaminan kecelakaan kerja mencakup biaya perawatan kesehatan tanpa batas sesuai indikasi medis. Peserta yang dirawat di RSUD akan mendapatkan pelayanan kelas I, sedangkan di rumah sakit swasta mendapatkan pelayanan kelas II.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian. Peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara peserta yang belum mencapai tiga bulan akan memperoleh santunan sebesar Rp17 juta.

Ditekankan pula bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Untuk sakit di luar aktivitas kerja, peserta tetap menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya dua program ini, para petugas masjid terlindungi selama 24 jam oleh negara. Jika sakit karena kerja, dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jika sakit biasa, menggunakan BPJS Kesehatan,” tutupnya. (SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....