Ketahui Biaya Perpanjang STNK Dan Ganti Plat Nomor 2024

  • 16 Okt 2024 07:20 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Bagi pemilik kendaraan bermotor, dokumen atau surat-surat berkendara sangat penting untuk dimiliki. Salah satunya adalah kepemilikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang sudah kita dapatkan pada awal kita membeli motor.

Fungsi STNK, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2015, yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan. Selain undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, juga mengatur tentang denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.

Selain memperpanjang STNK setiap satu tahun sekali, kewajiban lainnya yang harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor adalah mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali.

Nah, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk mengetahui biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan. Dilansir dari laman Daihatsu, terdapat beberapa gambaran besaran biaya yang dibutuhkan secara umum. Yuk simak

1. Biaya perpanjang STNK dan anti plat kendaraan roda 2 dan 3, berada pada kisaran Rp 100.000 rupiah

2. Biaya perpanjang STNK dang anti plat kendaraan roda 4, kisaran RP 200.000 rupiah

3. Biaya plat kendaraan yaitu Rp 10.000 sampai dengan Rp 100.000 rupiah

4. biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan Rp 50.000 per tahun

5. Biaya cek fisik kendaraan yaitu Rp 10.000 rupiah sampai dengan Rp 20.000 per kendaraan

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu Rp 35.000 rupiah

Untuk biaya perpanjang STNK, SWDKLLJ, ganti plat dan lainnya, dapat berbeda-beda, tergantung tahun keluaran kendaraan dan cc kendaraan.

Jika anda tidak ingin ditilang polisi, dan menjadi warga negara yang baik, jangan lupa selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat berkendara anda. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....