Tanggal 31 Desember 2025 Bukan Hari Libur

  • 30 Des 2025 22:07 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Di Indonesia, Tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional atau cuti bersama, penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun ini telah ditetapkan oleh tiga menteri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Kementrian Agama, Kementrian Ketenagakerjaan dan Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Warga masyarakat diharapkan tetap mendapatkan pelayanan publik di sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Nabire Papua Tengah, pelayanan publik seperti pembayaran pajak, pengurusan dokumen kependudukan, kesehatan dan lain sebagainya.

Jane warga Nabire yang bertanya tentang tanggal 31 Desember, ia mengira hari di akhir tahun 2025 ini adalah hari libur, sehingga ia ragu untuk kantor pelayanan pembayaran pajak di Kota Nabire. "Saya pikir libur besok (Rabu, 31/12/2025, Red)", ucapnya ketika ditanya, Selasa sore (30/12/2025).

Ia mengatakan, setelah mengetahui 31 Desember bukan hari libur, ia berencana akan ke salah satu kantor untuk membayarkan pajak kendaraannya. "Masih ada satu hari kesempatan membayar pajak kendaraan, kuatir kalau tahun depan bisa kena denda keterlambatan", tuturnya serius.

Perlu diketahui pada Desember 2025, hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember, sementara tanggal 27 Desember sebagai cuti bersama Natal, sedangkan pada tanggal 01 Januari 2026 mendatang, ditetapkan sebagai libur nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....