BPJS Kesehatan Catat Selisih Iuran dan Manfaat Rp14 Triliun
- 30 Sep 2026 14:26 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - BPJS Kesehatan mencatat adanya kesenjangan antara pendapatan iuran dan biaya manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekitar Rp14 triliun. Kondisi tersebut terjadi seiring meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan dan biaya pelayanan penyakit katastropik.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut pendapatan iuran hingga September 2026 tercatat sekitar Rp118 triliun. Sementara itu, biaya manfaat yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp132 triliun.
Rizzky menjelaskan, kesenjangan tersebut antara lain dipengaruhi meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN. Pembiayaan penyakit katastropik seperti penyakit jantung, kanker, dan gagal ginjal juga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan biaya pelayanan kesehatan.
"Kesenjangan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya pemanfaatan atau utilisasi layanan kesehatan oleh peserta JKN. Termasuk pembiayaan penyakit berbiaya tinggi (katastropik) yang membutuhkan biaya besar seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan lain-lain," kata Rizzky dalam keterangan tertulis, 30 September 2026.
Menurut Rizzky, peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan turut mendorong kenaikan biaya pelayanan yang ditanggung Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Pada saat yang sama, besaran iuran peserta disebut belum mengalami penyesuaian selama sekitar enam tahun, sementara inflasi medis dan biaya pelayanan kesehatan terus meningkat.
"Di sisi lain, besaran iuran sudah sekitar enam tahun belum mengalami penyesuaian, sementara inflasi medis dan biaya pelayanan kesehatan terus meningkat," lanjutnya.
Untuk membantu menjaga kemampuan BPJS Kesehatan dalam memenuhi pembayaran kepada fasilitas kesehatan, pemerintah sebelumnya membahas kebutuhan dana sekitar Rp20 triliun bersama Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait. Dana tersebut diarahkan untuk membantu mengatasi kesenjangan arus kas antara pendapatan iuran dan pengeluaran.
"Penyehatan DJS ini tentu diharapkan membantu menutup cashflow gap antara pendapatan iuran dengan biaya pengeluaran saat ini, sehingga ke depannya BPJS Kesehatan dapat tetap membayar fasilitas kesehatan dengan normal," ujar Rizzky.
Rizzky menegaskan, keberlanjutan Program JKN tidak hanya bergantung pada tambahan pendanaan. BPJS Kesehatan akan menjalankan prosedur dan ketentuan regulasi, termasuk dalam teknis pencairan dana serta mekanisme pertanggungjawabannya.
"Komitmen kami adalah memastikan dana tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan penuh dengan kehati-hatian," katanya.
Selain kesenjangan antara pendapatan dan biaya manfaat, BPJS Kesehatan juga mencatat sekitar 52 juta peserta JKN berstatus tidak aktif. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut keaktifan kembali peserta dapat menjadi salah satu sumber peningkatan penerimaan iuran.
Jika peserta tidak aktif tersebut membayar iuran dengan skema kelas 3, Prihati memperkirakan potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun dalam setahun.
"Jadi ini ada cash flow gap untuk kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan," kata Prihati kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, 28 September 2026.
"Jadi cash flow gap ini tidak ada satu permasalahan yang bertanggung jawab, tetapi beberapa hal. Yang pertama adalah sebesar 52 juta peserta tadi yang tidak aktif," ungkapnya.
BPJS Kesehatan juga terus mendorong peningkatan keaktifan peserta dalam membayar iuran, pengendalian biaya pelayanan, serta pencegahan fraud. Selain itu, transformasi sistem pembayaran dan pelayanan kesehatan terus dilakukan bersama fasilitas kesehatan dan para pemangku kepentingan.
Ke depan, BPJS Kesehatan mendorong perubahan pendekatan dari volume based menjadi value based healthcare. Pendekatan tersebut menitikberatkan penilaian pelayanan kesehatan tidak hanya pada jumlah layanan yang diberikan, tetapi juga pada kualitas hasil layanan yang diterima peserta.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang tepat sasaran, efektif dan efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....