Kejari Mimika Tarik Rp5,4 Miliar Perkara Aerosport ke Kas Negara.

  • 02 Sep 2026 10:06 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Mimika - Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika berlanjut. Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi uang sebesar Rp5.433.657.000 dan menyetorkannya ke kas negara, Rabu 2 September 2026.

Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald dan Kasi Intel Nobertus Dendhy. Turut hadir perwakilan Bank BNI Cabang Timika.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga proses pembayaran uang pengganti dapat segera direalisasikan.

Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

Perkara tersebut merupakan kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 atau dikenal sebagai perkara Aerosport Jilid I. Terpidana Paulus Johanis Kurnala selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa dijatuhi pidana penjara dan denda.

Selain pidana pokok, Paulus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Kejari Mimika menjelaskan, uang sebesar Rp5,43 miliar yang dieksekusi sebelumnya telah disita sebagai barang bukti dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya atau RPL Kejaksaan Negeri Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.

Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, uang tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti.

Tim Jaksa Eksekutor kemudian menyetorkan uang Rp5,43 miliar tersebut ke kas negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kejaksaan di Bank BNI.

"Eksekusi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam mengoptimalkan penanganan tindak pidana khusus, dengan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara," ujar I Putu Eka Suyanta.

I Putu Eka Suyanta memastikan, Kejari Mimika akan terus mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana khusus agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memulihkan kerugian keuangan negara, khususnya dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(Sandra)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....