Mantan Bupati Minut Buron Kasus Korupsi Akhirnya Tertangkap di Timika
- 02 Sep 2026 09:38 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Mimika - Jejak pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) berinisial VAP akhirnya terhenti di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah hampir dua tahun menjadi buronan aparat penegak hukum.
VAP diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIT.
Mantan kepala daerah dua periode tersebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, Kabupaten Minahasa Utara.
Perkara tersebut ditangani Kejati Sulawesi Utara setelah ditemukan dugaan permasalahan dalam proses pembelian lahan yang diperuntukkan bagi pengembangan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar 20 miliar rupiah.
Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024 dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan VAP tidak diketahui. Aparat kemudian melakukan pencarian hingga menerbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang atau DPO pada 12 September 2024.
Sejak saat itu, VAP masuk dalam daftar buronan dan keberadaannya terus dilacak oleh aparat penegak hukum.
Hingga akhirnya, informasi mengenai keberadaan VAP terendus di Timika. Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara pada Sabtu 29 Agustus 2026.
Saat itu, VAP diketahui berada di Timika untuk mengisi sebuah kegiatan keagamaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen Kejari Mimika dengan melakukan pemantauan terhadap pergerakan VAP.
Setelah memastikan keberadaan buronan tersebut, Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Eri Yudianto, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejari Mimika yang dipimpin Kepala Kejari Mimika, Dr. Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., bergerak melakukan pengamanan.
VAP akhirnya diamankan di RS Kasih Herlina Timika pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIT. Setelah diamankan, VAP ditempatkan dalam pengawasan aparat sambil menunggu proses pemulangan ke Sulawesi Utara.
Sehari kemudian, Senin 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.40 WIT, VAP diterbangkan dari Timika menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa. Proses pengamanan selama perjalanan tersebut turut melibatkan personel TNI.
Setibanya di Manado, VAP selanjutnya dibawa menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara di Jalan 17 Agustus Nomor 70, Kota Manado, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan VAP di Timika sekaligus mengakhiri pelarian mantan Bupati Minahasa Utara tersebut selama hampir dua tahun sejak ditetapkan sebagai DPO pada September 2024.
Proses hukum selanjutnya akan ditangani Kejati Sulawesi Utara guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar 20 miliar rupiah.(Sandra)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....