Komdigi Minta Operator Seluler Tak Hanguskan Sisa Kuota

  • 31 Agt 2026 17:41 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memerintahkan operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemkomdigi SE Nomor 4 Tahun 2026.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Komdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap satu bulan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap hak pelanggan layanan telekomunikasi. Sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam ketentuan baru tersebut.

Komdigi menyatakan laporan dari operator diperlukan untuk memantau kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota. Laporan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan operator memenuhi pilihan layanan yang diberikan kepada pelanggan.

"Untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi, serta secara berkala melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban satu kali setiap bulan," terang kementerian, Senin 31 Agustus 2026.

Dengan adanya kewajiban pelaporan, operator seluler harus memberikan informasi mengenai langkah yang telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pelaporan dilakukan secara berkala agar pemerintah dapat memantau pelaksanaan kebijakan.

Komdigi menegaskan pengawasan tidak berhenti setelah operator menyampaikan laporan pertama. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kewajiban perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

"Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut," terang kementerian.

Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelanggan mengenai penggunaan kuota internet yang telah mereka beli. Operator seluler juga diminta memastikan kebijakan layanan yang diterapkan tidak mengabaikan hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibayarkan.

Dengan batas waktu pelaporan hingga 28 September 2026, operator seluler memiliki waktu untuk memastikan sistem dan mekanisme layanan mereka telah memenuhi ketentuan dalam SE Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan operator dalam menjalankan aturan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....