Bansos Tahap III Cair, Warga Bisa Cek Penerima Online

  • 30 Agt 2026 21:22 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah mulai menyalurkan beragam bantuan sosial atau bansos tahap III 2026 sejak 20 Juli 2026. Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan atau PKH, bantuan pangan beras, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI-JKN.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, masyarakat kini dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Kemudahan akses tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan. Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaannya tanpa harus menunggu informasi dari petugas di lapangan.

Selain mengecek status penerimaan, aplikasi Cek Bansos menyediakan fitur untuk mengusulkan maupun menyanggah data penerima bantuan. Fitur tersebut dapat digunakan masyarakat yang merasa berhak menerima bansos tetapi tercatat tidak layak.

Untuk menggunakan fitur pengusulan, masyarakat perlu terlebih dahulu membuat akun dan melakukan login dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP serta Kartu Keluarga atau KK.

Setelah berhasil masuk, pengguna dapat memilih menu usulan yang menyediakan pilihan untuk mengajukan usulan mandiri maupun melihat daftar nama yang sebelumnya telah diusulkan. Selanjutnya, pengguna dapat menekan tombol tambah usulan dan mengisi 16 digit nomor KK serta NIK.

Data kependudukan harus diisi dengan benar karena sistem akan melakukan validasi silang berdasarkan data kependudukan nasional. Setelah data dimasukkan, pengguna dapat memilih fitur cek usulan untuk mengetahui apakah NIK yang diajukan memenuhi kriteria penerima bansos.

Penilaian kelayakan tersebut menggunakan pemetaan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil. Jika NIK yang diusulkan berada pada desil 6 hingga 10, sistem akan memberikan notifikasi agar pembaruan data dilakukan melalui desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten atau kota.

Sebaliknya, apabila NIK memenuhi kriteria dan berada pada desil 1 hingga 5, pengguna dapat mengusulkan jenis bantuan yang dibutuhkan. Pilihan yang tersedia meliputi Sembako, PKH, dan PBI-JK.

Masyarakat juga dapat mengusulkan nama warga lain yang dinilai membutuhkan bantuan, termasuk tetangga yang berada dalam kelompok desil bawah. Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengoreksi data penerima agar bantuan lebih tepat sasaran.

Kementerian Sosial menyatakan status desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data.

Terdapat tiga jalur yang dapat digunakan untuk memperbarui data desil. Pertama, masyarakat dapat mendatangi operator SIKS-NG di desa atau kelurahan. Kedua, mendatangi operator SIKS-NG di dinas sosial kabupaten atau kota. Ketiga, mengajukan pembaruan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Untuk pengajuan melalui operator SIKS-NG, masyarakat akan mengisi 39 pertanyaan mengenai kondisi sosial ekonomi yang kemudian diinput oleh operator. Usulan tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan survei oleh pendamping sosial setempat.

Adapun penggolongan desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bantuan. Kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan menerima PKH dan Sembako, sementara desil 5 dikhususkan untuk peserta PBI-JK.

Digitalisasi sistem bansos diharapkan dapat meningkatkan transparansi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memperbarui data penerima. Dengan mekanisme tersebut, penyaluran bantuan diharapkan semakin tepat sasaran, adil, dan sesuai kondisi ekonomi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....